1.
Pengertian Asuransi
Dalam pasal 246 KUH Dagang,
asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang
penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung
untuk membebaskannya dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau
ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian
yang tidak pasti.
Berdasarkan definisi tersebut
maka dalam asuransi terkandung empat unsur adalah sebagai berikut:
1.
Pihak tertanggung (insured) yang
berjanji untuk membayar utang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur.
2.
Pihak penanggung (insurer) yang
berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung,
sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung
unsur tidak tentu.
3.
Suatu peristiwa (accident) yang
tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya)
4.
Kepentingan (interest) yang
mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu.
Sementara itu, dalam pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 menyebutkan,
Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung, karemna kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak
ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Namun, dari rumusan di atas
baik yang terdapat dalam pasal 246 KUH Dagang maupun pasal 1 Undang-Undang
Nomor 2 tahun 1992 terdapat suatu perbedaan dalam pengertiaan asuransi, dimana
pasal 246 KUH Dagang hanya mencangkup pengertian asuransi jiwa dan asuransi
kerugian, oleh karena itu, pengertian yang diberikan oleh pasal 1 Undang-Undang
Nomor 2 tahun 1992 lebih luas yang dapat mengikuti perkembangan.
Dalam pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 menentukan bahwa objek asuransi dapat berupa
benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hokum, serta
semua kepenting lainnya yang dapat
hilang, rusak dan atau berkurang nilainya.
Adapun manfaat yang diberikan
oleh asuransi bagi tertanggung atau insured, antara lain
a.
Memberikn rasa aman dan
perlindungan,
b.
Berfungsi sebagai tabungan dan
sumber pendapatan lain,
c.
Merupakan alat penyebaran risiko,
apabila peristiwa tidak tertentuterjadi, dan
d.
Sebagai pendistribusian biaya dan
manfaat yang lebih adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar