Kamis, 05 Mei 2016

Pengertian Asuransi

1.       Pengertian Asuransi
Dalam pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.

Berdasarkan definisi tersebut maka dalam asuransi terkandung empat unsur adalah sebagai berikut:
1.       Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar utang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
2.       Pihak penanggung (insurer) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tidak tentu.
3.       Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya)
4.       Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu.

Sementara itu, dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 menyebutkan,
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karemna kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Namun, dari rumusan di atas baik yang terdapat dalam pasal 246 KUH Dagang maupun pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 terdapat suatu perbedaan dalam pengertiaan asuransi, dimana pasal 246 KUH Dagang hanya mencangkup pengertian asuransi jiwa dan asuransi kerugian, oleh karena itu, pengertian yang diberikan oleh pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 lebih luas yang dapat mengikuti perkembangan.

Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 menentukan bahwa objek asuransi dapat berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hokum, serta semua kepenting  lainnya yang dapat hilang, rusak dan atau berkurang nilainya.

Adapun manfaat yang diberikan oleh asuransi bagi tertanggung atau insured, antara lain
a.       Memberikn rasa aman dan perlindungan,
b.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain,
c.       Merupakan alat penyebaran risiko, apabila peristiwa tidak tertentuterjadi, dan
d.      Sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar