PENDAHULUAN
A. Sejarah Asuransi
Diharapkan dengan mengawali pengetahuan tentang Sejarah
Asuransi dengan lebih mudah karena akan lebih menghayati atau menjiwai tentang
latar belakang dan asal usulnya. Dari penggalian sejarah perekonomian dan
kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul
sampai perkembangan asuransi seperti sekarang ini. Pada perkembangan awalnya
asuransi tentu belum berbentuk seperti sekarang, namun dalam bentuk yang masih
samar. Manusia pada umumnya mempunyai naluri selalu berusaha menyelamatkan
jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kekurangan makan/pangan.
Salah satu riwayat mengenai masalah ini tercantum pada
Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43 – 49 dan Kitab Injil Perjanjian Lama Genesis 41.
Diriwayatkan tentang salah seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat
tujuh ekor sapi yang kurus-kurus masingrmasing menelan seekor sapi yang gemuk.
Dalam mimpinya yang kedua Raja melihat tujuh butir gandum yang kosong. Nabi
Yusuf A.S. diminta menafsirkan mimpi tersebut dan menerangkan bahwa negara
Mesir akan mengalami tujuh tahun berturut-turut panen gandum yang subur dan
kemudian tujuh tahun berikutnya berturut-turut akan mengalami masa paceklik.
Selanjutnya NabiYusuf AS. memberi saran agar pada saat panen yang melimpah itu
sebagian panen dicadangkan untuk masa paceklik yang akan datang.
Selain itu sebuah buku kuno dari India yang dinami “Rig
Veda” yang ditulis dalam bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat tentang “Yoga
Kshema” yang berarti pertanggungan. Riwayat di atas adalah sebagai bukti bahwa
manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya.
Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah
lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu
itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya
atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar
(Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa
si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut
selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang
telah dipikul oleh pemberi pinjaman. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama
dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang
dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa
barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A
CONTRACT”.
B. Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan
Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan
asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam
sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi
mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat
dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan
zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan
bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak
mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di
Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan
Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda,
perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang
dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan
peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat
pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda
pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi
kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang
peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki
oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak
tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang
Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena
ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris
C. Istilah
Istilah Asuransi terdapat dalam bahasa :
1. Asuransi dalam Bahasa Belanda
- Viflekering artinya pertanggungan
- Assurantie artinya asuransi
2. Asuransi dalamBahasa Inggris
- Assurance artinya Asuransi
D. Pengertian Asuransi
Pengertian asuransi terdapat dalam pasal 246 KUHD
Pertanggungan
-
Diibaratkan orang mempunyai pertalian beban / resiko dan dia tidak mampu
menanggungnya sendiri maka dialihkan kepada orang lain.
-
Kalau terjadi ancaman maka orang mengalihkan resiko untuk mendapatkan ganti
kerugian
-
Adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan
Hukum adalah sekumpulan peraturan tertulis dan tidak
tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi
Hukum tertulis
:
KUHD
Hukum tidak tertulis :
Praktek sehari-hari
masyarakat mengenai pertanggungan
Jadi Hukum asuransi adalah
hukum atau sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis
yang mengikat dan mempunyai sangksi yang mengatur tentang peralihan resiko
kepada orang lain untuk mendapatkan ganti kerugian dan adanya peristiwa tidak
tertentu yang menjadi acuan
Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP
Merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung
dimana seorang penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti
kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.
Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 KUHP
1. Suatu perjanjian asuransi
muncul karena adanya kata sepakat ,mungkin Sepakat benda / Syarat-syaratnya
Sepakat :
Para pihak sepakat mengenai
benda2 Syarat-syaratnya dan apapun yang terjadi
Jika tidak ada kata sepakat
maka perjanjian asuransi batal. Pasal 251 KUHD
2. Adanya peralihan resiko
dari seorang tertanggung kepada penanggung
3. Adanya premi dari
tertanggung kepada penanggung
4. Adanya peristiwa tidak
tertentu/belum pasti
5. Adanya ganti kerugian
sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi
Semakin besar resiko
yang ditanggung maka besar premi yang di bayar jadi adanya prinsip keseimbangan
Menurut pasal 1774 KUHPerdata
Perjanjian pertanggungan termasuk kepada perjanjian
untung-untungan (Kans Overenkoms/chance agreatment)
Misalnya :
-
Perjanjian pertaruhan / perjudian
-
Perjanjian pertanggungan
-
Perjanjian seorang mendapat keuntungan seumur hidup
a. Perjanjian pertanggungan
masuk perjanjian untung-untungan karena perjanjian ini dikaitkan pada
peristiwa tak tentu secara teori.
Dalam teori pertanggungan termasuk kepada perjanjian
untung-untungan karena peristiwn belum tentu terjadi
b. Perjanjian pertanggungan tidak
termasuk perjanjian untung-untungan karena:
1. Adanya premi dan ganti rugi
Jadi adanya keseimbangan hak dan
keajiban
2. Unsur kepentingan adalah syarat mutlak
3. Karena apabila terjadi wanprestasi dapat
diajukan kepengadilan
Dalam prakteknya tidak semua perjanjian itu termasuk perjanjian
untung-untungan karena :
1.
Berkaitan dengan peralihan resiko
- Dalam pertanggungan ada peralihan resiko
dari tertanggung kepada penanggung dan orang yang mendapat resiko
mendapatkan premi untuk itu adanya keseimbangan antara premi dengan resiko
- Sedangkan dalam pertaruhan tidak ada
keseimbangan atau azas keseimbangan resiko itu tidak terlalu dipentingkan.
2. Dalam pertanggungan harus
ada unsur kepentingan jika tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian asuransi
batal.
- Dalam pertaruhan tidak ada unsur kepentingan
3.
Setiap pelanggaran dari asuransi para pihak dapat menggugat dan digugat ke
pengadilan
Pertaruan tidak dapat digugat ke pengadilan
Isi Pasal 1774 KUHPerdata
- Merupakan
suatu perbuatan hukum
- Hasil
perjanjian itu adalah tentang untung rugi pada suatu pihak / semua pihak
- Peristiwa
tak tentu yang belum mungkin terjadi
KESIMPULAN
Pertanggungan masuk kedalam perjanjian untung-untungan
karena adanya peristiwa yang belum tentu terjadi.
C. Sumber Hukum / Pengaturan
Asuransi
Sumber Hukum Asuransi / pertanggungan terdapat dalam
1. Hukum Tertulis
A. KUHD
Dalam KUHD Terbagi 2 :
1.
Aturan bersifat umum ( Bab 9 Buku I )
Berlaku
untuk semua bentuk-bentuk perjanjian asuransi baik di dalam KUHD maupun di luar
KUHD
2.
Aturan bersifat khusus ( BAB 10 buku I )
Mengatur
tentang bahaya tertentu, kebakaran, bahaya yang mengancam hasil panen,
pertanggungan jiwa
-
Bab 9 Buku II :
Pertanggungan laut
-
Bab 10 buku II :
Pertanggungan dalam pengangkutan
Diluar KUHD
1. UU No. 33 / 1964
Pertanggungan penumpang
kecelakaan
2. UU No.34 / 1964
Pertanggungan tentang
kecelakaan lalu lintas jalan
3. UU No. 10 / 1963
Tabungan asuransi (Taspen)
Alasan-alasan Asuransi ada di luar KUHD
1. Bahaya yang mengancam itu
pada waktu pembuatan itu belum ada
2. Pada waktu UU itu lahir
orang tidak memasukkannya karena merasa belum penting
3. Diyakini karena masih
banyak bahaya yang mengancam harta jiwa, dll
B. KUH Perdata
2. Hukum tidak tertulis
Praktek dalam masyarakat
D. SEJARAH / RIWAYAT ASURANSI
Sejarah / Riwayat Asuransi terbagi atas 3 kelompok
1. Zaman sebelum masehi ( zaman Yunani
)
Sudah ada praktek-praktek
Asuransi yaitu yang terlihat dari :
Zaman Pemerintah
Alexander praktek asuransinya yaitu Raja memerintahkan sifatnya
untuk memungut iuran (premi) kepada budak, dan resiko yang harus ditanggung
Raja adalah menangkap budak-budak yang lari jika tidak tertangkap maka
diberikan ganti rugi kepada pemilik budak.
Adanya pemungutan oleh Kota
Praja dalam bentuk yang dianggap sebagian premi jika meninggal seorang penduduk
kota Praja mak Pemerintah berkewajiban memberikan ganti kerugian /
biaya-biaya pemakaman
Jadi sudah ada cikal bakal
lahirnya hukum pertanggungan
2. Pada abad Pertengahan
Sudah ada sejarah asuransi
yang menjadi cikal bakal hukum asuransi
- Di
Inggris ada perkumpulan orang-orang se profesi. Maka semua anggota
berkewajiban membayar iuran dan kalau terjadi kebakaran rumah dan anggota maka
ada ganti rugi yang diambil dari iuran
- Pada
abad 13 dan 14
Perdagangan lautan yang berkembang dan orang coba mencari
cara untuk mengatasi resiko / kerugian yang terjadi dilautan seperti
kecelakaan, perampokan yaitu dengan cara mencari orang lain yang dapat
menanggung resiko yang akan terjadi dengan membayar iuran (premi) yang mana ada
penanggung yang memberikan ganti rugi.
3. Setelah abad pertengahan (Abad 19)
Yang berkembang di Inggris dan Prancis, Asuransi kebakaran
yang ditandai dengan lahirnya :
- 1880
code commercial (KUHD Prancis) yang memuat pertanggungan laut
- 1938
lahirnya Wuk (Belanda) yang memuat pertanggungan lainnya
- 1848
lahirnya 1848 ( KUHD Indonesia)
TUJUAN HUKUM ASURANSI / PERTANGGUNGAN
Tujuan Hukum Asuransi adalah :
1.
Mempunyai tujuan motif ekonomi
Yang menjadi harapan adalah setiap saat harta benda yang di
punya terancam terhadap peristiwa tertentu. Jadi dia mencari orang lain untuk
mengambil alih resiko yang dengan membayar premi.
2.
Karena ingin mengalihkan resko dan tertanggung kepada penanggung
Dalam hal Pengalihan resiko disini dibuatlah perjanjian
pertanggungan
3.
Orang ingin mendapat ganti rugi dan kerusakan, kehilangan terhadap harta benda,
Jiwa dan ini merupakan imbalan / ganti rugi di Premi.
Tujuan yang pertama merupakan tujuan yang paling penting karena orang ingin
mendapatkan uang
OBJEK DARI PERTANGGUNGAN
Yang menjadi objek Asuransi menurut Pasal 268 KUHD :
1. Kepentingan
-
kepentingan dalam arti yang
dapat diintai dengan uang
-
Semua kepentingan itu terancam
dari bahaya yang mungkin belum terjadi
Ex : Barang terancam
pencurian
-
Semua kepentingan itu tidak
dikecualikan oleh UU
2. Menurut Pasal 250 KUHD
Kalau orang tidak punya kepentingan pada saat
dibuatnya perjanjian pertanggungan maka orang yang menanggung tidak wajib
membayar ganti rugi
Ex
: Seseorang mempertanggunkan mobil orang lain maka
seseorang tersebut tidak punya
Kepentingan
Maka, jika tidak ada kepentingan tidak ada kewajiban ganti
rugi
Objek Asuransi ada 2
1. Benda
Pertanggungan
Kalau yang
mempertanggungkan benda itu pemilik benda itu
2. Pokok
pertanggungan
Kalau yang
mempertanggungkan itu bukanlah pemilik dari benda itu tapi dia bisa
mempertanggungkan karena dia punya kepentingan.
Kalau kepentingan tidak ada maka akibatnya tidak ada ganti
ruginya.
Kapankah kepentingan itu dibuat ?
Menurut Pasal 250 KUHD :
1.
Maka kepentingan ada saat perjanjian ada / diadakan
artinya tidak ada kepentingan tidak ada perjanjian
2.
Atau pada saat terjadinya peristiwa tersebut artinya boleh saat terjadinya
perjanjian tidak ada kepentingan (dalam praktek)
SUBJEK DARI PERTANGGUNGAN
1. Menurut pasal 1313 KUHPerdata
· Siapapun dapat
menjadi subjek pertanggungan subjek hukumnya adalah pendukung hak
dan kewajiban
-
Orang
-
Badan Hukum
Sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai subjek
hukum
2. Menurut pasal 264 KUHD
· Asuransi
tidak hanya dapat dibuat oleh orang yang tidak orang yang mempunyai kepentingan
untuk diri sendiri / juga dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga.
Artinya : orang lain dapat membbuat perjanjian pertanggungan
untuk kepentingan orang lain (pihak
ketiga)
Subjek dari pertanggungan
1.
Pemilik benda
Ex. Orang yang punya rumah di
asuransikan
2.
Orang yang punya kepentingan terhadap benda tersebut
Ex. Orang
tidak punya benda tapi punya kepentingan. Pemilik rumah Menggadaikan
kepada pihak lain. Jadi Pihak gadai mempunyai kepentingan.
BENTUK PERJANJIAN ASURANSI
1. Menurut Pasal 257 (1) KUHD
-
Perjanjian asuransi lahirnya pada saat terjadinya kesepakatan atau konsensus
antara penanggung dan tertanggung.
- Maka
hak dan kewajiban itu munculnya sejak lahirnya perjanjian asuransi tersebut
- Jadi
menurut pasal ini perjanjian asuransi bisa lahir secara lisan dan polis tidak
diperlukan.
2. Menurut pasal 265 (1) KUHD
-
Perjanjian asuransi terbuat tertulis dalam bentuk suatu akta yang disebut
dengan polis
3. Menurut pasal 258(1) KUHD
-
Polis adalah satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan adanya
perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung
- Jadi
polis adalah bagian yang penting untuk menentukan hak dan kewajiban.
Kesimpulan
1. Perjanjian asuransi tidak
akan batal meskipun polis belum dibuat.
- Belum
dituliskan
Sudah ada hak dan kewajiban tapi membuktikannya sulit
- Perjanjian
belum ditanda tangani
Perjanjian asuransi sudah lahir tapi juga sulit membuktikannya
- Belum
diserahkan polis
Perjanjian sudah ada tapi sulit membuktikan hak dan kewajibannya
2. Maka cara menentukan hak dan
kewajibannya adalah bentuk perjanjian asuransi harus tertulis dengan akta dan
berbentuk polis
3. Bentuk perjanjian asuransi
tertulis dinamakan dengan polis
OBJEK ASURANSI
Adalah Segala kepentingan
-
Kepentingan yang dapat dinilai dengan uang
-
Kepentingan itu terancam bahaya yang belum tentu terjadi
-
Semua kepentingan itu tidak dikecualikan oleh UU
Objek Asuransi ada 2
1. Benda
Syarat-syaratnya :
a. Benda tersebut diancam bahaya
b. Benda berwujud
c. Dapat dinilai dengan uang artinya berbicara
tentang harta kekayaan
d. Benda tersebut dapat rusak dan berkurang
nilainya
2. Pokok
Pertanggungan
Merupakan hak subjektif seseorang dan termasuk tidak
berwujud
Syarat-syaratnya :
a. Benda tersebut diancam biaya
b. Dapat dinilai dengan uang
c. Benda dapat rusak / hilang
Artinya kepentingan dalam arti sempit
Benda kepentingan melekat kepada pokok pertanggungan tapi
ada kemungkinan pemilik itu / benda pertanggungan terpisah dengan pokok
pertanggungan
Ex. Pemilik benda menghipotikkan benda kepada orang
lain. Pemilik adalah benda pertanggungan
Orang lain adalah Pokok Pertanggungan
Apabila tidak ada kepentingan maka :
Menurut pasal 251
1.
Kepentingan itu syarat mutlak dalam pertanggungan
2.
Kalau tidak ada kepentingan maka kalau terjadi peristiwa yang tidak diharapkan
maka penanggung tidak wajib memberikan ganti rugi
Kepentingan
itu dapat dialihkan
Berpindah
mengikuti dimana benda itu dialihkan.
Menurut Pasal 263 (1)
Kecuali diperjanjikan lain, sepanjang tidak diperjanjikan
maka berpindah dimana benda kepentingan itu dialihkan
Ex : A Menjual rumah kepada B, dan terjadi
kebakaran maka si B yang berkepentingan, kecuali diperjanjikan lain . Jika
berpindah rumah itu kepentingan itu tetap pada si A, maka si A lah yang
menerima ganti rugi.
BENTUK PERJANJIAN ASURANSI
Perjanjian lahir karena kata sepakat (consensus)
Menurut pasal 257 (1) KUHD
Cara membuktikan kata sepakat :
1. Dibuktikan dengan akta / bukti tertulis / dengan
polis.
Kalau polis belum ada maka membuktikannya dengan cara lain.
2. Dengan bukti tertulis lainnya, menurut pasal
258
Ex :
-
Dalam bentuk catatan-catatan
- Dalam bentuk nota
- Dalam bentuk Fax
Menurut pasal 258 (1)
Bukti permulaan dalam bentuk nota, dll
Cara membuktikan janji-janji lainnya dalam perjanjian
pertanggungan
1. Para pihak bisa
membuktikannya dengan semua alat bukti
2. Tidak semua janji-janji
bisa dibuktikan dengan alat bukti yaitu segala syarat yang diatur UU kalau
dianggap batall jika tidak dibuat dengan bukti tertulis
Ex. Janji polis
Menurut Pasal 271 KUHD (Re Asuransi)
Yang termasuk janji-janji yang harus dibuktikan :
1. Mengenal inti dari
pertanggungan (essensia)
2. Mengenal isinya yaitu
pelaksanaan hak dan kewajiban
3. Yang menjadi hak dan
kewajiban
Misal : Peristiwa yang
menjadi landasan untuk menimbulkan ganti rugi ( evenement)
Ex Tsunami,
banjir
4. Sifat dari kerugian akan
dijelaskan dalam perjanjian
Ex . Mobil diasuransikan dihitung kerugian
5. Mengenal premi, Premi akan
menentukan besar kecilnya resiko
Kapan kepentingan itu ada :
1. Menurut pasal 250 KUHD
Kepentingan itu harus ada
sejak lahirnya kesepakatan itu
Maksud pasal diatas :
seseorang yang
mempertanggungkan benda tersebut maka kepentingan itu harus ditegaskan
2. Menurut ahli (Foimar)
Perjanjian kepentingan itu harus ada pada saat terjadinya
peristiwa tertentu / kepentingan tidak harus ada pada saat lahirnya perjanjian.
Jalan Keluar dari 2 pendapat diatas :
1. Menafsirkan / menyampingkan
pasal itu dengan menafsirkan pasal itu se flekxibel mungkin
Artinya adanya penegasan
dalam polis untuk mengenyampingkan pasal 250 KUHD
2. Orang menyebutkan secara
tegas kepentingan itu.
Pendapat ahli diatas yang dipakai dalam hukum Internasional
di Inggris
Kapan lahirnya Perjanjian Asuransi
Menurut pasal 257
Perjanjian itu lahir setelah adanya kesepakatan dan
kesepakatan lahir dari 2 kehendak yaitu penanggung dan tertanggung. Jadi kalau
kesepakatan lahir maka akan menimbulkan hak dan kewajiban.
Jika terjadi peristiwa maka jelas para pihak harus memenuhi
kewajiban dengan membayar premi dan akan menimbulkan ganti rugi
Cara Melahirkan kata Sepakat :
1. Lisan
- dengan tegas
- dengan cara diam-diam/anggukan kepala
saja
2. Tulisan
dengan mencantumkan kata setuju pada selembar kertas
Syarat sahnya perjanjian Asuransi terdapat dalam
1. Pasal 1320 KUHPer
Syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPer
1. Perjanjian Asuransi harus
lahir karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
Yang disepakati
: - Benda
- Syarat-syaratnya
Kesepakatan ini ada kemungkinan cacat hukum ada beberapa hal
yang menyebabkan cacat hukum
-
Karena paksaan
-
Karena penipuan
-
Karena kekeliruan
Perjanjian asuransi yang lahir karena cacat dalam
kesepakatan dapat dibatalkan (Vermetig baar)
2. Para pihak yang melahirkan
Asuransi harus cakap menurut ketentuan hukum
Dewasa dalam
KUHPer 21 tahun
3. Hal tertentu
- Ada
bendanya sehingga jelas kepentingan
-
Tidak adanya kepentingan maka perjanjian Asuransi tersebut batal
4. Klausula yang halal ( sebab
yang halal )
1. Sepanjang tidak bertentangan dengan UU
2. Sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan
umum
3. Sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan
2. Pasal 251 KUHD
Syarat sahnya perjanjian
menurut KUHD pasal 251 KUHD :
1. Pembayaran premi
Tidak ada premi tidak beralih resiko artinya kewajiban ganti
rugi lahir waktu premi telah dibayarkan
2. Kewajiban memberitahukan
Segala hal mengenai pertanggungan tertanggung berkewajiban
membayarkan premi.
Kalau tertanggung lalai / lupa maka apapun alasannya
asuransi batal artinya perjanjian asuransi tak pernah ada dan tidak melahirkan
akibat hukum.
Perjanjian 1 & 2 ( dapat dibatalkan )
Perjanjian 3,4,5,6 ( Batal demi hukum )
Jalan keluar mengatasi kelemahan pasal 251
1. Berdasarkan mengenyampingkan pasal ini dengan
alasan :
- Kebebasan berkontrak
Artinya semua orang bebas melakukan kontrak dengan orang
lain, hukum mana yang harus diberlakukan dan penyampingan pasal ini harus
dimuat dalam polis.
2. Kita dapat megenyampingkan karena aturannya
bersifat mengatur
Ada 2 klausula mengenyampingkan pasal 251
1. Klausula Renunsiasi
Fisiknya adalah para pihak sepakat mengenyampingkan pasal
251 dimuat dalam proses polis kecuali hakim menyatakan bahwa pasal 251 ini harus
dipakai dengan iktikad baik.
2. Klausula sudah mengetahui
Penanggung sudah mengetahui benda / kondisi benda tersebut
dan dimuat dalam polis.
Dalam praktek ini dibuat tapi tidak diperlihatkan karena
mungkin saja tertanggung tidak mau mengasuransikan lagi.
JENIS-JENIS ASURANSI
I. Jenis-jenis Asuransi berdasarkanteori / dalam
masyarakat :
1. Pertanggungan kerugian (Schade
Verzekering)
Pertanggungan yang bertujuan untuk mengganti kerugian
artinya hal-hal yang dapat dinilai dengan uang atau pertanggungan harta
kekayaan.
Contoh :
-
pertanggungan kebakaran
-
pertanggungan pengangkutan
-
pertanggungan pencurian, kemalingan
2. Pertanggungan Jumlah ( Sommen
Verzekering )
-
pertanggungan yang tidak bertujuan untuk membayar ganti rugi, Jadi bertujuan
untuk memberikan sejulah uang kepada orang lain, Jadi dia tidak terletakpada
harta kekayaan
Contoh : - pertanggungan jiwa
Cara orang menentukan jumlah pertanggungan adalah
berdasarkan kepada kesepakatan para pihak dan ini sangat berkaitan dengan
premi.
3. Pertanggungan Premi (Pertanggungan
Murni )
Premi itu dapat dibayarkan secara kelompok / sendiri-sendiri
jadi yang murni disini adalah pertanggungan yang preminya dibayar tetanggung
sendiri-sendiri, pertanggungan ini dalam praktek sangat banyak dipakai.
4. Pertanggungan saling tanggung
menanggung
-
Pertanggungan yang preminya itu sama dengan iuran dari anggota kumpulan jadi
antara pembayar premi yang satu berhubungan dengan yang lain.
Bentuk yang No. 4 diatas adalah cikal bakal lahirnya
pertanggungan premi
II. Jenis pertanggungan berdasarkan UU Pasal 247
KUHD:
1. Pertanggungan kebakaran Bab 9 dan 10
2. Pertanggungan terhadap bahaya hasil panen
3. Pertanggungan terhadap kematian seseorang atau
jiwa
4. Asuransi bahaya dilautan
5. Asuransi angkutan udara, laut, sungai dan
perdalaman
Kewajiban Pemberitahuan
1.
Pasal 251 KUHD
Tertanggung wajib memberitahukan
2.
Pasal 203
Seorang tertanggung berkewajiban mencegah timbulnya kerugian
dan memberitahukan kepada penanggung
Bedanya :
a. Kalau
tidak diberitahukan tertanggung kepada penanggung maka perjanjian batal demi
hukum
b. Kalau
tidak diberitahukan maka tertanggung wajib memberitahukan / memberikan ganti
kerugian kepada penanggung atau biaya yang mencegah kerugian.
3. Pasal 684 KUHD
-
Pertanggungan dilaut, kewajiban memberitahukan mara bahaya dilautan yang
disampikan kepada penanggung dan apabila tidak disampaikan kepada penanggung
oleh tertanggung maka tertanggung wajib membayar ganti kerugian
4. Pasal 291
-
Bentuknya tentang, pertanggungan kebakaran dan pasal ini tidak adanya
sanksi ( pasal 655) pertanggungan dilautan
POLIS
Pengertian :
Polis adalah bukti telah lahirnya perjanjian Asuransi secara
tertulis
Berkaitan dengan pasal 255
-
Perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dan dalam bentuk akta
dinamakan Polis
Yang diisi dalam Polis
-
Polis memuat segala kesepakatan yang berkaitan dengan ketentuan yang sesuai
dengan UU atau bersifat umum
-
Sebuah polis harus memuat isi perjanjian beberapa hal pasal 256 KUHP
A. SYARAT-SYARAT POLIS SECARA UMUM
Isi Polis
1. Polis harus memuat kapankah
perjanjian asuransi dibuat ex : Hari, tgl, dll
Ex : Hari, tgl, dll
Guna hari, tgl :
a.
Menentukan sejak kapan perjanjian itu mulai berlaku dan ini mengenai kapankah
resiko itu beralih
b.
Menentukan perjanjian mana yang lebih dahulu terjadi karena perjanjian Asuransi
mungkin terjadi perjanjian 1,2 dst
Jadi perjanjian I, kalau double perjanjian maka batal demi
hukum (Pasal 252 KUHD)
2. Polis harus membuat nama
para pihak yang melakukan perjanjian pertanggungan
-
Siapa penanggung
-
Siapa tertanggung
-
Apakah dia bertanggung sendiri atau untuk kepada orang lain
-
Orang yang mempertanggungkan pihak ketiga harus dimuat dalam polis. Kalau tidak
disebut dalam polis untuk kepentingan pihak ketiga maka dianggap untuk kepentingan
sendiri.
-
Apabila tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian batal demi hukum
3. Dalam Pasal 256
-
Polis harus memuat mengenai uraian benda pertanggungan
Ex
: - tentang jenis bendanya
-
Ukurannya
-
Sifatnya
-
Letaknya
-
Jumlahnya
Gunanya : Para pihak dalam
pertanggungan tidak keliru, kalau ternyata para pihak tidak
memberitahukan secara detail maka perjanjian batal demi hukum
4. Berapa jumlah / nilai
yang akan dipertanggungkan atau nilai ganti rugi yang akan dimintakan, jumlah
pertanggungan dikaitkan dengan nilai benda dan minimal harus sama dengan nilai
benda dengan jumlah pertanggungan . Jumlah maksimum yang diterima seseorang
5. Bahaya-bahaya yang akan
dijadikan acuan dalam pertanggungan
Ex :
-
Banjir
-
Bencana alam
-
Kebakaran
Bahaya-bahaya yang dianggap peralihan resiko tanggung jawab penanggung adalah
sepanjang dicantumkan dalam polis.
6. Kapankah bahaya itu dimulai
dan berakhirnya, Ini berkaitan dengan Jangka waktu pertanggungan.
- Orang berfikir tentang waktu
1 jam
Misal : tanggal 12-12-2007 jam 16.00
- Orang yang berfikir dari
tempat ketempat lain
Misal : dari gudang ke gudang
7. Polis harus memuat Premi
pertanggungan
Premi
Kontrak prestasi /imbalan baik dari seorang tertanggngkepada
penanggung premi biasanya dihitung berdasarkan persentase dari jumlah
pertanggungan semakin besar premi muka peralihan resiko semakin besar.
Cara membayar Premi :
- Ditentukan dalam polis, harus lunas dan dicicil maka
kalau tidak ada premi maka resiko tidak beralih dan pertanggungan tidak jalan.
8. Polis harus memuat semua
keadaan dan semua syarat-syarat yang harus disepakati oleh para pihak.
B. Ketentuan syarat-syarat khsus dalam Polis
Ex : pertanggungan kebakaran
a. Pasal 267
- Syarat umum harus ditambah dengan
syarat lain yaitu :
dimana benda itu terletak Ex : terletak dipasar
Ini ditambah dengan syarat umum No.3
b. Pasal 304 (pertanggungan Jiwa)
JENIS-JENIS POLIS
A. Dalam praktek yang menentukan isi polis penanggung
B. Dalam teori yang menentukan isi polis adalah
tertanggung
Akibatnya melahirkan macam-macam polis
Jenis-jenis Polis Standart
1. Polis maskapai
- Polis yang ditertibkan oleh perusahaan
maskapai atau perusahaan pertanggungan karena pada umumnya penanggung
menentukan isi polis yang ada dalam polis maskapai dia memuat ketentuan /
syarat umum khusus
2. Polis Bursa
- Polis yang digunakan oleh
Bursa (pasar) asuransi. Makanya polis yang satu kelompok yang memuat polis
seragam.
Polis Bursa terbagi 2 :
A) Polis Amsterdam ( dianut di Indonesia )
-- > diterbitkan oleh
Bursa Amsterdam
B) Polis Bursa Rotterdam
-- > diterbitkan oleh
Bursa Rotterdam
Indonesia menganut polis standard ditambah dengan yang
dibuat diatas. Polis Amsterdam dari Rotterdan Rotterdam yang paling menonjol
dalam polis diatas :
- pertanggungan angkutan / kebakaran
3. Polis loyet Lloyde
Dikeluarkan oleh Bursa di London anggota loyed dan boleh
digunakan anggota loyed
Jika dilihat dari sifat pertanggungan maka jenis polis
1. Polis perjalanan
Polis yang dikaitkan dalam
satu kali perjalanan / suatu pelayanan dari suatu tempat ke tempat lain.
2. Polis waktu
Dikaitkan dengan waktu
tertentu / jangka waktu tertentu biasanya ditentukan secara tepat dan
tegas mengenai :
-
Tanggal
-
Tempat
Ex. Ditutup suatu polis
asuransi tanggal 19 Desember 2006 jam 16.00 maka sampai 19-12-2007 jam 16.00
Klausula Dalam Polis
Aturan2 khusus yang ditentukan para pihak dalam suatu
perjanjian pertanggungan/syarat2 khusus.
Klausulanya :
1. Klausula primer Resque (
primer resiko )
Klausula yang berisi
resiko-resiko yang utama klausula ini digunakan dalam pertanggungan bahaya
pencurian.
Isi primer Resave
Pasal 253 (3) KUHD
“Seandainya tertanggung dalam pertanggungan itu sebagian
resiko yang ada pada benda pertanggungan (parsial los ) ex : nilai suatu barang
1 milyar maka ia mempertanggungkan ½ milyar dan apabila terjadi peristiwa maka
pertanggungan harus membayar penuh kerugian sesuai dengan jumlah nilai
pertanggungan” .
Jika terjadi resiko nilainya 400 juta, tapi karena dia
menggunakan primer resiko maka si Penanggung harus membayar 500 juta.
2. Klausula All Risk
Si penanggung menanggung
semua resiko yang terjadi / tanpa batas
Ex : Pertanggungan mobil,
karena bencana alam maka penanggung harus membayar resiko penuh.
Kecualinya : ( pasal
276 dan 249 )
Kalau peristiwa itu bukan
kesalahan dari tertanggung / cacatnya benda menjadi penanggung ( pasal 249 ).
3. Klausula sudah mengetahui
Isinya dimana klausula
diketahui dalam pertanggungan kebakaran, artinya seorang penanggung sudah
mengetahui tentang benda yang ditanggungkan, kalau terjadi peristiwa penanggung
tidak boleh menghindar, tapi kalau tertanggung merahasiakan rahasia benda
maka penanggung tidak berkewajiban mengganti kerugian.
4. Klausula Renuntiatie
Isinya adalah bahwa 51 orang penanggung tidak akan menggugat
tertanggung berdasarkan :
Pasal 251 KUHD :
“Bahwa seorang tertanggung
tidak boleh merahasiakan benda pertanggungkan”.
Maka kalau terjadi peristiwa
maka penanggung tidak boleh menghindari dari ganti kerugian.
5. Klausula free from
farticular everange (GPA ) bwerkaitan dengan ( pertanggungan laut ).
Apakah para pihak menggunakan secara khusus pertanggungan
laut
Isinya : Penanggung dibebaskan dari kewajiban ganti kerugian
kalau terjadi peristiwa khusus dilautan.
Ex. Barang yang diangkut diambil oleh perampok (bajak laut
Pasal 709 KUHD
6. Klausula with Porticular
everange (WPE)
Isinya seorang penanggung harus membayar ganti kerugian
terhadap peristiwa-peristiwa khsus yang ada di lautan
Siapakah yang melakukan pembuatan Polis
-
Dalam Praktek dibuat oleh perusahaan asuransi
Berdasarkan pasal 299 KUHD
Apa yang terjadi dlam praktek bertolak belakang , seorang
tertanggung telah menyiapkan polis dan menyedorkan kepada penanggung.
- Jadi
dalam teori yang berhak tertanggung, ia membuat polis berdasarkan keinginanya.
(1) Seorang penanggung haru smengembalikan
polis kepada tertanggung dalam tempo 24 jam.
Maknanya :
- Yang
terjadi dalam praktek sangat bertolak belakang pasal 254 yang mana penanggung
sangat aktif sekali dalam pertanggungan
-
Kalau penanggung tidak mengembalikan dlam waktu 24 jam maka resikonya
penanggung akan diberikan ganti kerugian
-
Dalam pertanggungan, karena polis diserahkan.
-
Kalau mengacu pada pasal 257 (1), maka kalau polis belum diserahkan, kalau
resiko maka penanggung wajin membrikan ganti rugi.
Dalam praktek polis dibuat oleh penanggung dan tertanggung
belum smpai mempelajarinya, jadi langkah untuk memberikan waktu yang luas bagi
tertanggung.
“Adanya klausula yang isinya untuk menghindari
keslahpahaman, maka sebaiknya tertanggung mempelajari secara cermat/format
syarat-syarat polis tersebut. Jadi sebaiknya dalam polis diberikan peringatan.
(2) Penyerahan polis melalui makelar polis diserahkan 8
hari. UU menyatakan demikian 18 hari karena makelar harus mempunyai waktu untuk
menghubungkan penanggung dengan tertanggung, kalau hal ini tidak dipenuhi maka
kalau terjadi peristiwa maka makelar harus membayar ganti kerugian.
Penyerahan polis dapat dikesmpingkan dengan cara menetapkan
kapankah penanggung/makelar mengembalikan polis.
JUMLAH YANG DI TANGGUNGKAN
Dia idnetik dnegan jumlah maksimal ganti rugi yang dpat
diterima ganti rugi tidak mungkin tinggi dari jumlah pertanggungan.
Hal ini berupa jumlah hak/batas hak yang diterima dan ini
dikaitkan dengan nilai benda atau nilai kepentingan.
Ex : Kita mempertanggungkan
jiwa dalam pertanggungan, jadi berapa nilai kepentingan yang ada.
Ada 3 hal yang mengetahui jumlah :
1. Apakah pertanggungan itu
dibawah nilai benda pertanggungan
2. Sama dari nilai
pertanggungan
3. Diatas dari nilai
pertanggungan
- Menurut pasal 253 (1) KUHD
“Pertanggungan itu sah kalau nilai pertanggungan itu
sama dengan nilai benda pertanggungan, batasnya mengacu pada nilai benda.”
Ex : Nilai benda 1 M dan nilai pertanggungan ½ M, maka
penanggung tidak berkewajiban membayar ½ M tetapi 1 M.
- Menurut pasal 253 (2) KUHD :
“Pertanggungan tidak penuh, maka gnti kerugian adalah maksimal
senilai jumlah pertanggungan yang disepakati.”
NILAI BENDA PERTANGGUNGAN
Nilai benda pertanggungan tidak disebutkan dalam KIHD dan
tidak harus disebutkan.
a. Menurut Pasal 256 KUHD
“Mengharuskan polis untuk menyebutkan secara detail tentang
nilai benda, keadaan benda yang dipertanggungkan.”
b. Menurut pasal 273 KUHD
“ Para pihak tertanggung dan penanggung tidak menyatakan
nilai b enda dalam polis.”
Yang diatur dalam pasal
273 KUHD :
“Apabila benda pertanggungan tidak dimuat dalam polis maka
nilai benda harus dibuktikan dnegan seglaa alat bukti.”
c. Menurut pasal 274 KUHD
Nilai benda dinyatakan dalam polis, maka si penanggung
punya hak menolak/membantah nilai dalam polis dan menyimpulkan alasan-alasanya.
Pasal 273 dinamakan polis terbuka (open policy)
“Para pihak dapat mempertimbangkan kembali nilai benda
disaat akan datang setelah perjanjian.”
PATOKAN PARA PIHAK DALAM MENENTUKAN NILAI BENDA
1. Keadaan benda
2. Tujuan benda
Makna Nilai Benda
- Nilai
benda pada waktu dilahirkannya pertanggungan
- Nilai
benda pada waktu terjadinya peristiwa pertanggungan
Tujuan Nilai Benda
Untuk memberikan ganti kerugian sesungguhnya jika dilihat
dari tujuan pertanggungan yang dilihat dari terjadinya perisetiwa, maka kita
memberikan makna nilai benda.
Contoh :
Yang seharusnya pada waktu lahir perjanjian harga nilai
benda 1 M pada waktunya terjadi peristiwa ½ M.
Jadi pada waktu terjadi peristiwa dilihat pada nilai
penjualan (boleh digunakan). Nilai benda dimaknai dengan terjadinya peristiwa,
nilai penjualan dan nilai tukar.
PERLUNYA NILAI BENDA
Nilai benda berubah-ubah setiap saat, baik bergerak atau
tidak bergerak. Maka itulah perlunya kita memaknai nilai benda.
TAKSIRAN PARA AHLI NILAI BENDA
Para pihak sepakat taksiran para ahli, maka para penangung
dapat menolak, kecuali kalau penanggung merasa tertipu.
· Dalam
Pasal 275 KUHD
Para pihak penanggung dapat menolak taksiran para ahli
dengan alasan tertipu.
· Dalam
praktek
Jarong diminta pendapat para ahli, tapi berdasarkan kesepakatan
para pihak.
PREMI
Pengertian Premi
Adalah prestasi dari pihak tertanggung kepada penanggung
sebagai akibat lahrnya perjanjan pertanggungan.
Atau :
Imbalan dari seseorang penanggung atas ditanggungnya resiko
Atau :
Beralih resiko.
Apabila Premi tidak dibayar, maka akibatnya :
1. Tidak beralih resiko dan
terjadi peristiwa seseorang penanggung tak berkewajiban membayar.
2. Penanggung dapat memutuskan
pertanggungan dan tidak ada hak dan kewajiban
3. Pertanggungan tidak berjalan,
premi secara berkala maka terjadi peristiwa, maka resiko tidak beralih.
Cara membayar Premi
1. Pertanggungan untuk jangka
waktu tertentu premi dibayar pada awal pertanggungan atau pada sat bahaya itu
mulai berjalan
Ex : Asuransi kecelakaan lalu
lintas.
2. Pertanggungan jangka waktu
panjang
Ex : Asuransi jiwa
Maka premi dibayarkan secara berkala atau periodik, sesuai
ketetapan para pihak, dan kalau putus pembayaran premi maka akibatnya piutang
pertanggungan tidak berjalan.
Contoh :
Dibayark premi 1 Januari, 1 April dan seterusnya lupa dan
kalau terjadi resiko, maka cara untuk mengatasi hal diatas, para pihak dapat
mencantumkan klausula janji dalam polis. Isinya premi harus dibayar dimuka dan
pada waktu premi tidak dibayar pada waktu yang ditentukan pertanggungan tidak
jalan.
Jumlah Premi yang harus dibayarkan
Jumlah premi dihitung dan persentase atau menghitung dari
jumlah pertanggungan.
Contoh : Pertanggungan jwa berdasarkan
usia tertanggung, dan sebagainya.
Premi berkaitan dengan beban resiko. Semua premi itu
ditentukan para pihak dengan kesepakatan yang dicantumkan dalam polis.
Yang menjadi acuan premi adalah beberapa kemampuan dari
seorang penanggung untuk dibayarkan membayar ganti rugi.
Komponen Premi
1. Persentase dari jumlah
pertanggungan
2. Biaya yang dikeluarkan oleh
seseorang penanggung
3. Perantara jika punya
makelar
4. Keuntungan
5. Dana cadangan
Hal ini merupakan asas keseimbangan (rasa keadilan)
Ada keseimbangan antara premi yang diterima dengan resiko
yang ditanggung sehingga akan ada keuntungan.
Seorang tertanggung dapat meminta kembali premi
Menurut pasal 281
Seorang tertanggung dapat meminta kembali premi yang telah
dibayarkannya, baik seluruhnya atau sebagian.
Premi dapat dituntut kalau Pertanggungan gugur atau batal,
syaratnya :
Contoh : Barang yang diangkut ketempat lain
batal sebagian, jadi tidak semua premi dapat dituntut.
Pemi ini dinamakan premi RESTORNO, premi ini
syaratnya kalau tertanggung orang yang beritikad baik.
Ex : Pasal 51
PERISTIWA TAK TENTU (EVENEMENT)
Peristiwa tak tentu yaitu peristiwa yang berkaitan dengan
pertanggungan .
Ex : Pertanggungan kebakaran, jadi orang melihat dari
peristiwa kebakaran.
Pengertian Evenement
a. Peristiwa yang tidak dapat
ditentukan kejadian itu atau kapan terjadi, bisa pasti terjadi yang tidak
diketahui kejadian awal.
Ex : - Kebakaran
- Kematian (pasti
terjadi)
b. Peristiwa yang tidak diharpkan
terjadi artinya, peristiwa yang dikaitkan dengan pertanggungan tidak diharapkan
tejadi.
Ex : Kebakaran, orang tidak mengharapkan harta
bendanya terbakar.
Kalau seseorang tahu kapan terjadi peristiwa, maka seseorang
akan mau menanggung resiko. Jadi kalau tak tentu, sudah diketahui maka menurut
hukum akibatnya perjanjian tertanggungan batal demi hukum (terdapat dalam pasal
251 KUHD).
Defenisi Peristiwa Tak Tentu
Suatu peristiwa menurut pengalaman manusia normal tidak
dapat ditentukan terjadi meskipun sudah terjadi, tapi kapan terjdi tidak dpat
ditentukan dan tidak dapat diharapkan terjadi.
Jenis-Jenis Peristiwa Yang Di Sepakati Dalam
Pertanggungan
a. Orang-orang akan menulis
jenis-jenis peristiwa dalam polisi, karena peristiwa akan menimbulkan ganti
kerugian dan resiko yang berada pada penanggung.
b. Peristiwa juga dapat mengacau
kepada Undang-undang
Misal :
a) Pasal 290 KUHD (pertanggungan
kebakaran)
Pasal ini menyebutkan lebih luas dengan peristiwa dari
pertanggungan dengan tanpa batas atau dnegan nama lain atau apapun.
Peristiwanya.
- Bisa
dengan bom
Baik dengan sengaja ataupun tidak disengaja, termasuk apa
yang diperjanjikan atau tidak. Maka semua peristiwa dijadikan acuan untuk
beralihnya resiko kepada penanggung.
b) Pasal 657 (pertanggungan laut)
Pasal ini juga menyebutkan secara lebih luas peristiwa dari
pertanggungan apapun. Peristiwa yang dialami dilaut maka resiko beralih kepada
penanggung atau pada umumnya peristiwa ataupun yang menimbulkan kerugian laut.
Dalam praktek orang membatasi 2 pasal ini :
Maka orang kembali kepada polis dnegna menentukan peristiwa
berdasarkan para pihak. Peristiwa berkaitan dengan ganti kerugian (kompensasi)
artinya tidak semua peristiwa menimbulkan resiko yang akan ditanggung oleh
penanggung.
1. Kerugian yang terjadi
karena peristiwa yang dituangkan dalam polis dan apabila yang diterangkan dalam
polis dan apabila tidak diterangkan dalam polis maka tidak akan ada ganti
kerugian.
Ex : kebakaran karena kompor tapi tidak diterangkan dalam
polis.
2. Apakah hubungannya langsung
dari peristiwa yang terjadi, artinya penyebab langsung yang menimbulkan
kerugian/pristiwa yang mempunyai sebab akibat dengan pertanggungan.
Peristiwa-peristiwa yang mungkin menimbulkan kerugian.
-
Karena petir
-
Karena listrik
-
Kompor memasak
Jadi yang menjadi patokan untuk menimbulkan ganti kerugian
adalah yang mempunyai hubungan langsung yaitu kompor, dan apabila kebakaran
karena kompor dimasukkan dalam polis, maka penanggung berkewajiban membayar
gnti kerugian.
Cara mengatasi peristiwa
1. Menunjuk pada Undang-undang
Ex : pasal 250
2. Seorang penanggung dan
tertanggung menilai secara jelas dalam polis peristiwa yang akan dijadikan
acuan.
3. Dengan membuat janji khusus
dalam bentuk Klausula All Risk (semua peristiwa) dan ditegaskan dalam polis.
Hak dan kewajiban penanggung terdapat dalam
a. Polis
b. Undang-undang
Pembatasan Hak
a. Terdapat dalam pasal 249 KUHD
Membicarakan pembatasan hak penanggung yang dikaitkan atas
benda pertanggungan.
b. Pasal 276 KUHD
Pembatasan tanggung jawab atau kesalahan tertanggung bisa
polis dan tidak cukup dengan Klausula All Risk.
c. Pasal 249
Cacat benda yang berasal dari dalam diri benda itu sendiri.
Artinya kerugian yang muncul dari benda itu sendiri.
Contoh : Bangunan yang diasuransikan konstruksi
bangunan tidak layak karena semen kurang
Cacat benda dari dalam
Contoh : Makanan
Kalau rusak dari luar maka dapat dikatakan penyebab
kerugian.
Cacat benda dari dalam yang dilihat dari sifat benda
Contoh : - Kaca yang tipis/sensitif
- Hewan yang sudah mati.
Kesimpulan
- Cacat dar dlam tidak menimbulkan ganti kerugian dari
penanggung.
d. Menurut pasal 276
Kesalahan Tertanggung
Tertanggung harus berbuat meminimalkan peristiwa dan harus
berhati-hati.
Cara menyampingkan pasal ini dengan cara mencantumkan dalam
polis dan tidak cukum dengan Klausulas All .Risk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar