Kamis, 05 Mei 2016

PAJAK NASIONAL UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SEKTOR PERTANIAN NASIONAL

I.                    PENDAHULUAN
Dalam ekonomi makro, pajak merupakan sumber utama dari pendapatan negara yang wajib dikelola untuk pertumbuhan dan pembangunan ekonomi skala nasional maupun daerah.Pendapatan pajak banyak bersumber dari segala sektor, terutama sektor yang menjalani bidang ekonomi.Umumnya, pendapatan pajak negara digunakan untuk pembangunan dan pengembangan seluruh sektor khususnya pada pembangunan dan pengembangan sektor penunjang ekonomi.
Namun disini, akan lebih membahas masalah sektor pertanian.Dalam konteks umumnya, sebuah perekonomian nasional yang baik, dapat diukur dari 3 dari seluruh kriteria seperti :
1.       Tingkat sumber daya manusia
2.       Tingkat kesehatan
3.       Ketersediaan stok pangan yang cukup
Sampai data tahun 2013, pendapatan total pajak 2013 mencapai  Rp916,299 Miliyar. Namun pada fakta yang berjalan, hutang Indonesia meningkat. Salah satu alasannya adalah Indonesia merupakan negara pertanian yang banyak mengimpor produk pertanian.
Menjadi keseharusan Indonesia mengatur dan menekan hutang Indonesia dengan menekan angka impor dan memperbaiki sistem industri pertanian agar optimal.Indonesia tak perlu untuk membuang-buang uang untuk mengimpor Indonesia.
Potensi pertanian Indonesia sangatlah baik, namun sangat disayangkan apabila Indonesia masih mengimpor produk pertanian.
Seharusnya, Indonesia harus swasembada produk pertaniannya sendiri, tidak terlalu bergantung pada impor produk pertanian.Dengan pendapatan pajak sebesar yang telah disebutkan, semoga sebagian pendapatan pajak menjadi modal Indonesia membangun dan mengembangkan sektor pertanian dan implikasinya adalah Indonesia kemali swasembada pangan.


II.                  PEMBAHASAN MASALAH DAN SOLUSI
Pada dasaynya, pajak merupakan sebuah pungutan wajib warga disuatu negara untuk membiayai pengeluaran negara demi tercapai tujuan kesejahteraan warga negaranya.Anggaran pajak digunakan untuk pembangunan dan pengembangan.Sebuah negara dikatakan makmur dan sejahtera ketika sebuah negara salah satunya dapat menjaga stabilitas pangan melalui pengembangan pertanian.
Sebuah kesalahan terjadi di Indonesia.Indonesia memiliki banyak potensi pertanian yang sangat baik.Namun sayangnya, Indonesia masih saja mengimpor barang pangan pokok dari luar negeri.Maka dari itu, Indonesia masih sulit memenuhi kewajiban hutangnya karena alokasi pendapatan pajak salah satunya untuk menutupi hutang impornya.
Seharusnya, Indonesia harus mengatur dan mengontrol kebijakan fiskalnya.Selalu saja sektor migas yang menjadi prioritas utama yang mendapatkan alokasi pengeluarannya yang berasal dari anggaran pengeluaran dan belanja negara atau APBN.
Coba seandainya, alokasi APBN di proritaskan untuk pengeluaran pengembangan pertanian Indonesia, akan terjadi keseimbangan, akan terjadi swasembada pangan yang disebabkan oleh pengelolaan pertanian yang baik.
Apabila ini terjadi, implikasinya adalah, Indonesia mampu keluar dari ketergantungan dari impor produk pertanian, akan terjadinya swasembada pangan, akan terjadinya stok melimpah dari pangan dan Indonesia yakin, akan terjadinya kesejahteraan petani.
Aplikasinya adalah, dari penerimaan pajak, pemerintah langsung menyalurkan pajak ke sektor pertanian, dalam bentuk bantuan pengembangan teknologi pertanian, untuk menggandakan panen dari produk pertanian.Dalam bantuan kredit atau subsidi usaha tani, agar petani mampu dan semangat dalam mengelola pertanian.Dan masih banyak lagi hal hal untuk meningkatkan produksi pertanian demi menjaga stok pangan dan selanjutnya kita akan tidak ketergantungan impor produk pertanian yang sebenarnya kita terus merugi dan beban impor negara kita terus bertambah.
Dengan hal seperti ini, kita akan yakin, Indonesia akan makmur dan sejahtera.Dari mengurangi ketergantungan impor produk pertanian, kita mampu dalam memenuhi stok pangan dari dalam negeri.Dengan penyaluran anggaran penerimaan pajak untuk pertanian, sektor pertanian dalam negeri akan lebih baik.Bahkan disuatu saat nanti, Indonesia sebagai negara industri yang tidak hanya dari sektor manufaktur saja, bahkan sektor pertanian akan menjadi sektor utama sebagai pengekspor dan menjadi sumber pajak juga.


III.               KESIMPULAN DAN PENUTUP
Kesimpulannya adalah, Indonesia harus memanfaatkan kesempatan ini, demi kesejahteraan dan kemakmuran negara.Dengan mengatur dan mengalokasikan pendapatan pajak untuk pengembangan pertanian, minimal Indonesia kedepannya tidak bergantung pada impor produk pertanian.
Semoga paper ini bermanfaat, dan semoga Indonesia mampu swasembada pangan dengan mengembangkan dan membangun sektor pertanian yang lebih baik lagi demi stabilitas ekonomi, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar