I.
PENDAHULUAN
Pajak
sesuai definisi dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang No 28 tahun 2007 ( UU KUP ) adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak
saat ini bisa dikatakan sebagai primadona penerimaan bagi negara. Pada beberapa
tahun yang lampau sektor perpajakan dianggap sebagai unsur penerimaan
“sekunder” sebab waktu itu pemerintah lebih mengandalkan penerimaan dari sektor
minyak dan gas (migas). Seiring berjalannya waktu, pajak akhirnya menjadi unsur
yang dominan dalam penerimaan negara setelah sektor migas tidak lagi bisa
diandalkan. Sebagai negara besar dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta,
Indonesia tentu membutuhkan banyak sekali dana sebagai sumber pembiayaan, baik
dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari luar negeri, dana bisa berupa
investasi, hibah, ataupun pinjaman. Sedangkan dari dalam negeri, salah satunya
dari unsur pajak sebagai sumber penerimaan terbesar.
Sebagai
sumber penerimaan yang menjadi sumber utama, otomatis dana dari pajak sangat
berperan dalam neraca keuangan pemerintah. Sampai saat ini hampir 70 %
penerimaan negara kita ditopang dari pajak. Manfaat pajak bisa kita lihat dan
rasakan dalam kehidupan kita sehari-hari hampir di semua sektor. Fasilitas
kesehatan, transportasi, pendidikan, sarana dan prasarana umum dll, tak lain
dan tak bukan adalah sumbangsih dari pajak. Termasuk untuk mencicil utang luar
negeri kita yang masih banyak.
Berbicara
kaitan atau hubungan antara pajak dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara
(APBN) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hubungan
yang saling berkaitan. Pajak, sebagai sumber penerimaan negara, adalah
penyumbang terbesar APBN. Melalui APBN negara membuat rencana pendapatan dan
belanja negara dalam kurun waktu satu tahun. Semua program kerja dan besarnya
biaya dicatat disini, yang mencangkup seluruh daerah di wilayah Indonesia.
Pemerintah
juga tanggap terhadap kemajuan teknologi dengan membuat sistem pelayanan
perpajakan yang berbasis teknologi. Antara lain dengan e-registration,
e-payment,e-filling,dll. Dengan satu harapan bahwa penerimaan pajak akan terus
meningkat sehingga program kerja yang dirancang dapat berjalan dengan optimal.
Dengan membayar pajak secara benar, kita ikut bersama-sama dengan pemerintah
membangun bangsa.
Dengan
kita tahu bahwa peran pajak sangat penting bagi kelangsungan hajat hidup
seluruh rakyat Indonesia, sudah seharusnya kita sadar diri bahwa kita harus
bisa aktif berpartisipasi memenuhi hak dan kewajiban kita dalam hal pajak.
II.
PEMBAHASAN MASALAH DAN SOLUSI
Sebagaimana
diberitakan di situs pajak.go.id bahwa pendapatan negara berdasarkan APBN tahun
2013 terdiri dari Pajak Dalam Negeri Rp 1.099,94 T ( 73,23%), Sumber Daya Alam
(SDA) Rp 203,73 T (13,56%), Pajak Perdagangan Internasional Rp 48,42 T (
3,22%), Penerimaan Bukan Pajak (selain SDA) Rp 149,92 T(9,98%) dimana Pendapat
Negara terbesar berasal dari Pajak Dalam Negeri Memang penerimaan pajak
berkaitan langsung dengan kondisi perekonomian suatu Negara, apalagi Indonesia
juga menganggarkan pembayaran bunga utang pada tahun 2013 sebesar Rp 112,5 T.
Pada Tahun 2014 ini, target penerimaan pajak dalam APBN 2014 dipatok diatas
seribu triliun atau mencapai Rp1.110,2 triliun. Angka ini naik sebesar Rp115
triliun atau tumbuh sekitar 11,6% dibandingkan dengan target pajak dalam APBN-P
2013 sebesar Rp995,2 triliun. Bagaimanakah cara untuk memaksimalkan pendapatan
pajak agar penerimaan pajak lebih optimal ?
Ada
beberapa cara yang dapat dilakukan agar penerimaan pajak optimal:
1. Penyempurnaan
Sistem Administrasi Perpajakan Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak (WP)
Saat ini, Ditjen Pajak telah menyempurnakan cara pelaporan Surat Pemberitahuan
(SPT) dengan menggunakan internet atau dikenal dengan e-filing. Selain itu, juga akan diimpelmentasikan
penggunaan electonic faktur (e-faktur) dalam administrasi Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) di Bulan Juli 2014.
2. Ekstensifikasi
WP Orang Pribadi Berpendapatan Tinggi dan Menengah Kegiatan ekstensifikasi yang
dilakukan akan lebih fokus kepada orang pribadi yang memiliki potensi untuk
membayar pajak, sehingga kontribusi dominan penerimaan pajak akan bergeser
secara bertahap dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Orang Pribadi. Seperti layaknya negara maju, maka penerimaan
dari Wajib Pajak Orang Pribadi lebih besar daripada Wajib Pajak Badan sehingga
tidak terlalu riskan terhadap perubahan ekonomi global.
3. Perluasan
Basis Pajak, Termasuk Kepada Sektor-Sektor Yang Selama Ini Tidak Terlalu Banyak
Digali Potensinya Sektor-sektor yang akan digali potensinya karena belum
tersentuh secara maksimal diantaranya sektor perdagangan (Usaha Kecil dan
Menengah) yang memiliki tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan dan sektor
properti.
4. Optimalisasi
Pemanfaatan Data dan Informasi Berkaitan dengan Perpajakan dari Institusi Lain
Optimalisasi Implementasi Pasal 35A UU KUP karena persoalan utama yang dihadapi
Ditjen Pajak untuk mengali potensi pajak adalah kurangnya data eksternal yang
valid.
5. Penguatan
Penegakan Hukum bagi Penghindar Pajak Untuk memberikan rasa keadilan, maka bagi
Wajib Pajak yang tidak menjalani kewajiban perpajakannya dengan benar akan
dilakukan penegakan hukum mulai dari pemeriksaan, penyidikan dan penagihan
6. Penyempurnaan
Peraturan Perpajakan Untuk Lebih Memberikan Kepastian Hukum dan Perlakuan Yang
Adil dan Wajar Ditjen Pajak telah membentuk Tim Harmonisasi Peraturan
Perpajakan untuk mengkaji dan mengharmonisasi semua peraturan perpajakan
sehingga lebih memiliki kepastian hukum dan berkeadilan.
III.
KESIMPULAN
Agar
pendapatan pajak optimal maka partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan
dalam proses pembayaran pajak negara baik di tingkat pusat maupun daerah
provinsi, kabupaten/kota, distrik dan kampung. Hal ini menuntut kesadaran dan
semangat masyarakat seutuhnya sebagai warga negara dan bangsa Indonesia yang
turut bertanggung jawab dalam proses pembangunan dan penghasilan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar